Bio Ethics

Bio Ethics

Pertemuan Sesi Ke-3 Badan Pengatur Traktat Internasional Sumberdaya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian

>> Tuesday, August 25, 2009

Tunisia, 1 – 5 Juni 2009
Pertemuan Sesi Ke 3 Badan Pengatur Traktat Internasional Sumberdaya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian (BP-TI-SDGTPP, The Third Session of the Governing Body of the International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture (ITPGR)) telah dilaksanakan pada 1 – 5 Juni 2009 di Tunisia. Pertemuan ini dihadiri oleh 350 peserta yang berasal dari unsur anggota BP-TI-SDGTPP, wakil pemerintah bukan anggota BP-TI-SDGTPP, lembaga internasional, lembaga nonpemerintah, organisasi petani, dan industri.
Delegasi Republik Indonesia dipimpin oleh Dr. Haryono (Wakil Ketua Pengarah Komisi Nasional Plasma Nutfah/Sekretaris Badan Litbang Pertanian), disertai oleh empat anggota, yaitu:
(1)Dr. Sutrisno, Ketua Pelaksana Harian Komnas Plasma Nutfah/Kepala Balai Besar Litbang Bioteknologi dan Sumberdaya Genetik Pertanian,
(2)Dr. Sugiono Moeljopawiro, anggota Biro Badan Pengatur wakil Asia/anggota Komnasl Plasma Nutfah/Pemulia tanaman pada Balai Besar Litbang Bioteknologi dan Sumberdaya Genetik Pertanian;
(3)Dr. M. Yunus, Kepala Seksi Program Balai Besar Litbang Bioteknologi dan Sumberdaya Genetik Pertanian, dan
(4)Dr. Erizal Sodikun, Atase Pertanian di Kedutaan Besar RI di Roma, Italia.
Pertemuan membahas berbagai isu, yaitu: peraturan finansial Badan Pengatur; prosedur dan mekanisme mendorong kepatuhan dan mengatasi ketidakpatuhan; implementasi strategi pendanaan; rencana kerja Badan Pengatur; hubungan antara Badan Pengatur dengan Global Crops Biodiversity Trust; implementasi Sistem Multilateral Traktat dalam akses dan pembagian keuntungan; manfaat bagi pihak ketiga; implementasi artikel 6 (pemanfaatan berkelanjutan sumberdaya genetik tanaman) dan artikel 9 (hak-hak petani); hubungan antara Badan Pengatur dengan Komisi Sumberdaya Genetik untuk Pangan dan Pertanian, FAO; kerjasama dengan organisasi lain; hal-hal yang muncul dari evaluasi eksternal independen, FAO; rencana kerja dan anggaran 2010/2011.
Kesepakatan penting yang dihasilkan dari pertemuan itu, antara lain:
persetujuan terhadap target hasil yang ingin dicapai dari implementasi strategi finansial, termasuk target finansial 116 juta dolar Amerika yang akan dikumpulkan pada periode Juli 2009 – Desember 2014;
resolusi implementasi Sistem Multilateral, termasuk pembentukan komite penasehat; resolusi hak-hak petani; prosedur penerimaan manfaat oleh pihak ketiga; program kerja dan anggaran 2010/2011;
melanjutkan pencarian kesepatan tentang isu peraturan finasial pada sesi ke 4 Badan Pengatur; pembentukan kelompok kerja untuk memproses finalisasi prosedur kepatuhan sebelum pertemuan ke-4;
meninjau ulang Standar Persetujuan Pengalihan Material.
Sebagai bagian dari kerangka kerja Food and Agriculture Organisation, Traktat Internasional Sumberdaya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian (SDGTPP) mentargetkan konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan SDGTPP dan pembagian keuntungan yang setara, selaras dengan Konvensi Keanekaragaman Hayati, untuk pertanian dan ketahanan pangan berkelanjutan. Traktat berisi ketentuan umum, hak petani, komponen pendukung, ketentuan finasial dan kelembagaan. Traktat telah menetapkan Sistem Multilateral untuk memfasilitasi SDGTPP 35 genus tanaman dan 29 spesies pakan ternak, yang diseimbangkan dengan pembagian keuntungan dibidang pertukaran informasi, transfer teknologi, pembangunan kapasitas, dan pengembangan komersial. Traktat mulai berlaku sejak tahun 2004 dan sampai saat ini 120 negara telah menjadi anggota Badan Pengatur, termasuk Indonesia.
Hasil yang dicapai dari pembahasan implemetasi artikel 6 (pemanfaatan berkelanjutan sumberdaya genetik tanaman) ialah bahwa banyak daerah masih ketinggalan dalam implementasi artikel 6 sehingga memerlukan sumber dana, pembangunan kapasitas, dan transfer teknologi; para anggota Badan Pengatur perlu mengembangkan kebijakan dan peraturan yang memadai; meminta para anggota Badan Pengatur untuk melaporkan kemajuan implementasi artikel 6 melalui mekanisme pelaporan Rencana Aksi Global; meminta sekretariat untuk membuat alat bantu untuk beberapa negara yang merancang pemanfaatan berkelanjutan SDGTPP.
Dalam kaitannya dengan implementasi artikel 9 (hak-hak petani), Badan Pengatur prihatin karena sedikit usulan tentang implementasi artikel 9. Badan Pengatur menghargai kontribusi komunitas lokal dan asli serta petani yang melakukan konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan SDGTPP. Dalam kaitannya dengan adopsi resolusi hak-hak petani, Badan Pengatur meminta agar semua pihak mengulas dan jika perlu merivisi tindakan-tindakan nasional yang mempengaruhi realisasi hak-hak petani; dan mendorong semua pihak dan organisasi untuk untuk menyampaikan pandangan dan pengalaman implementasi hak-hak petani. Badan Pengatur menghargai keterlibatan organisasi petani pada kegiatan di masa mendatang, dan meminta sekretariat untuk merencanakan lokakarya regional tentang hak-hak petani dengan tujuan untuk mendiskusikan pengalaman nasional dan mengumpulkan pandangan berbagai pihak dan melaporkannya pada pertemuan ke-4 pada tahun 2011 di Indonesia.[sutrisno, 0609]

0 komentar:

News Bioteknologi

Welcome to Research Center for Biotechnology LIPI

The Ninth Asian Bioethics Conference

Footnote

Contents by KBN ; bio ethics pict from nature_01 template; modified & maintenance by Ahmad S.S

  © Free Blogger Templates Joy by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP