Bio Ethics

Bio Ethics

Pertanggungjawaban Ketua Komisi Bioetika Nasional (KBN) dalam Sidang Pleno KBN

>> Monday, August 24, 2009

Pembentukan KBN
KBN dibentuk pada tanggal 17 September 2004 berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, yaitu Menteri Negara Riset dan Teknologi, Menteri Kesehatan, dan Menteri Pertanian. KBN merupakan lembaga yang menangani masalah-masalah bioetika pada tingkat nasional. Kepedulian terhadap permasalahan bioetika ini sudah sejak lama ada, misalnya bayi tabung, transplantasi organ, kloning, dan stem cell atau sel punca. Struktur KBN terdiri dari seorang Ketua, 3 orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, dan anggota aktif sebanyak 33 orang yang masing-masing bertindak untuk dan atas nama diri sendiri. Dalam Sidang Pleno I (13 Desember 2004), ditetapkan kepengurusan KBN dan Sekretariat KBN yang dikepalai oleh Dr. Amru Hydari Nazif selaku Sekretaris KBN. Sekretariat merupakan satuan kerja LIPI yang diperbantukan ke KBN, dan bertugas untuk mempersiapkan pertemuan dan rapat, menerapkan kesepakatan rapat pleno dan pokja dalam tindakan nyata. Sekretariat KBN menerbitkan Pewarta KBN setiap 2 bulan sekali sebagai bentuk komunikasi antara KBN dengan masyarakat luas.

Dalam Rapat Pleno II (30 Mei 2005) disepakati bahwa mekanisme kerja KBN diselenggarakan melalui Kelompok Kerja. Ada 4 pokja, yaitu:
1.Pokja Stem cells yang diketuai oleh Prof. M. K. Tadjudin
2.Pokja Sumber Daya Genetika yang diketuai oleh Dr. Sutrisno
3.Pokja Pendidikan Bioetika yang diketuai oleh Prof. Sunarto Sastrowiyoto
4.Pokja Kelembagaan yang diketuai oleh Dr. Amru Hydari Nazif

Bioetika di UNESCO
Di dalam UNESCO terdapat 3 badan, yaitu :
(1)IBC (International Bioethics Committee) yang dibentuk oleh Director-General UNESCO. Di sini pembahasan isu kebioetikaan secara netral, keputusan untuk penerapan diserahkan kembali kepada Negara yang bersangkutan.
(2)IGBC (Inter Governmental Bioethics Committee), sebagai saluran sumbangan pemikiran IBC ke Negara anggota UNESCO.
(3)COMEST (The World Commission on Bioethics of Science and Technology), yang merupakan suatu forum intelektual. Badan yang ketiga ini bersifat lebih umum karena tidak hanya mengurusi masalah bioteknologi saja, melainkan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi secara keseluruhan.

Dalam UNESCO General Conference (dua tahunan) ke-34 tahun 2007, Indonesia ditetapkan menjadi anggota IGBC periode 2007-2011. KBN berperan aktif dalam sidang-sidang khusus IGBC tentang draft deklarasi norma-norma universal bioetika yang disahkan pada General Conference ke-33 pada Oktober 2005. Dalam pertemuan ini Ketua KBN terpilih sebagai Vice Chairman untuk regional Asia-Pasifik.

Selain itu ada Asian Bioethics Association (ABA): Indonesia menjadi host Asian Bioethics Conference (ABC) ke-9 di Yogyakarta pada 3-7 November 2008. Acara ini dibuka oleh Menristek. Menteri Kesehatan dan Menteri Pertanian juga memberi pidato arahan. Konferensi diikuti oleh 200 orang peserta, 80 orang berasal dari luar negeri. Acara ini membahas bioetika dan penelitian biomedika, perdagangan dan transplantasi organ manusia, pendidikan bioetika, kesejahteraan, bioetika lingkungan hidup, dan juga bioetika Islam.

Kegiatan dan capaian KBN
Cakupan kegiatan
(1)Di dalam negeri, KBN menjalin hubungan kerjasama dengan Pemerintah, terutama melalui Departemen Kesehatan, Departemen Pertanian, dan Komite Nasional Etika Penelitian Kesehatan. Hubungan yang telah terjalin baik diperkuat dengan kegatan bersama.
(2)Dalam tataran internasional, KBN menjalin hubungan yang baik dengan UNESCO, ABA, dan EGE (European Group on Ethics of Science and New Technologies).

Capaian
Di tingkat nasional:
(1)Sikap KBN tentang sel punca (stem cells), sumber daya genetika Indonesia, dan pendidikan bioetika dalam bentuk sebuah buku kecil.
(2)Terjemahan 3 deklarasi internasional UNESCO tentang masalah bioetika yang ditetapkan pada tahun 1997, 2003, dan 2005 ke dalam bahasa Indonesia dan didistribusikan ke berbagai perguruan tinggi dan masyarakat luas agar lebih mudah dipahami dan diaplikasikan.
(3)Kata “stem cells” telah mendapatkan padanan katanya dalam bahasa Indonesia, yaitu “sel punca”. Hal ini atas pertimbangan Pusat Bahasa, dan kini telah dipakai secara melua, antara lain diterima oleh “Indonesian Stem Cell Association” atau “Asosiasi Sel Punca Indonesia”.
(4)Sosialisasi KBN dengan mengadakan kunjungan ke berbagai perguruan tinggi seperti Universitas Udayana dan Pelita Harapan serta berbagai SMA. Sekretariat KBN juga menerbitkan berkala dua-bulanan Pewarta KBN yang didistribusikan ke berbagai pihak terkait di seluruh Indonesia.

Di tingkat internasional:
(1)LIPI dan kemudian KBN ikut membidani lahirnya 2 deklarasi internasional UNESCO pada tahun 2003 dan 2005. Bahkan, Indonesia turut menyumbang menguatkan masuknya beberpa pasal mengenai lingkungan hidup pada deklarasi tahun 2005.
(2)Prof. Sunarto Sastrowiyoto dari UGM diangkat menjadi anggota International Bioethics Committee (IBC) untuk periode 2008-2011.
(3)Indonesia menjadi anggota IGBC periode 2007-2011. Untuk ini KBN akan memberi dukungan kesekretariatan yang akan menyalurkan berbagai masukan ke Delegasi RI untuk forum ini.
(4)Anggota KBN menjadi pembicara di berbagai pertemuan bioetik internasional seperti di Beijing, Singapura dan Bangkok, Thailand.[setkbn0209]

0 komentar:

News Bioteknologi

Welcome to Research Center for Biotechnology LIPI

The Ninth Asian Bioethics Conference

Footnote

Contents by KBN ; bio ethics pict from nature_01 template; modified & maintenance by Ahmad S.S

  © Free Blogger Templates Joy by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP