Pewarta KBN, Vol. 4, No. 4, September – Oktober 2009
>> Tuesday, February 02, 2010
Di dunia internasional, kata kunci ‘bioethics’ mengantar kita -- dalam sepuluh pilihan pertamanya -- ke Wikipedia, American Journal of Bioethics, President’s Council, bioethics resources in the Web, dst. Himpunan informasinya adalah himpunan lembaga yang sudah mapan dan dikelola secara profesional.
Kita kembali ke kutipan yang sudah sering dikemukakan di lingkungan KBN, yaitu bahwa Universal Declaration on Bioethics and Human Rights dilandasi oleh kesadaran bahwa: “ … ethical issues raised by the rapid advances in science and their technological applications should be examined with due respect to the inherent dignity of the human person and universal respect for, and observance of, human rights and fundamental freedoms …”.
Bioetika di Indonesia mengambil berbagai masalah yang akan dihadapinya melalui ‘the rapid advances in science and their technological applications’ yang kita terima; contohnya ialah modifikasi genetika pada organisme (GM Organism) atau pada pangan (GM Food). Lalu bagaimana menganalisisnya? Ada isyu etika yang timbul dari tiga kelompok sub-topik yang dapat di’masalah’kan, yaitu (1) modifikasi genetikanya sendiri; (2) risiko yang melekat pada proses modifikasinya itu; dan (3) kemungkinan penyalahgunaan. Begitulah, sedikit-sedikit, secara bertahap kita dapat mengisolasi masalah etika dari suatu terobosan keilmuan, khususnya di bidang ilmu hayati.
Di Indonesia dapat diperkirakan bahwa rapid advances in science and their technological applications masih terasa asing dan jauh dari keseharian kita. KBN akan mejalankan fungsinya melalui forum diskusi meja bundar dan diskusi panel, antar-anggota dan juga dengan mengundang pakar dan ahli di berbagai bidang: kesehatan masyarakat, kesejahteraan hewan dan hewan coba, bahkan plagiarisme. [ahn 1009]