Bio Ethics

Bio Ethics

Menuju Asian Bioethics Conference ke-9 (ABC-9)

>> Tuesday, July 22, 2008

Yogyakarta, 3-7 November 2008

1. Setelah menjalani uji-coba dalam menyebar informasi, akhirnya Penyeleggara ABC9 akan mengandalkan dua bentuk di dunia maya dengan teknologi informasi yang populer sekarang ini:
(1) Situs web, dengan alamat www.ninth-abc.info; dan
(2) Blog, dengan alamat http://komisi-bioetika.blogspot.com

2. Panitia Penelenggara juga sudah menyusun daftar nama gabungan antara peserta ABC8 di Bangkok tahun 2007 dan nama mereka yang sudah memasukkan abstrak mereka untuk penyertaan ABC9 nanti.

Daftar ini memuat 236 nama dari 36 (tiga puluh enam) negara. ABC8 diikuti oleh 133 peserta, dan ini berarti 103+15 peserta sudah terjaring untuk ABC9, karena ada sejumlah 15 peserta yang akan mengikuti ABC9 juga mengikuti ABC8.

Ini semua baru data awal, karena peserta Indonesia untuk ABC9 baru terdaftar 14 orang, sedang di Bangkok tahun 2007 lalu ada 9 orang.

3. Uraian singkat mengenai tempat berlangsungnya Asian Bioethics Conference ke-9 ialah:

4. Kegiatan yang mendahului ABC9 antara lain ialah dua Diskusi Panel yang dilakukan dalam bulan Juli ini, yaitu:

(1) Diskusi Panel “Bioetika Islam di Indonesia” dan
(2) Diskusi Panel “Bioetika dan Lingkungan Hidup di Indonesia”.

Keduanya memberi tekanan pada cara pandang pakar Indonesia dalam kedua topik khuus tersebut. Acara ini dilaksanakan di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Kerangka acuan acara yang pertama antara lain menyatakan bahwa “bioetika menyangkut penanganan pilihan-pilihan yang perlu dan pencarian solusi dari masalah yang ditimbulkan oleh penerapan kemajuan pesat ilmu-ilmu hayati di tengah masyarakat. ... pilihan-pilihan ini ialah bagian dari suatu dilema. Di tengah masyarakat luas di Indonesia, Bioetika Islam bersumber dari gabungan antara prinsip, hak dan kewajiban, dan panggilan atau dorongan untuk berbuat kebajikan ...”.

Sementara acara yang kedua yang menyangkut ‘lingkungan hidup’ berpengantar yang mengingatkan bahwa “Declaration on Bioethics and Human Rights dalam tahun 2005 menyatakan bahwa:

“Due regard is to be given to the interconnection between human beings and other forms of life, to the importance of appropriate access and utilization of biological and genetic resources, to the respect for traditional knowledge and to the role of human beings in the protection of the environment, the biosphere and biodiversity”.
(Article 17 – Protection of the Environment, the Biosphere and Biodiversity).

Bagaimana memberi tafsiran dan kemudian menggelar tindakan yang sesuai?
[setKBN]

0 komentar:

News Bioteknologi

Welcome to Research Center for Biotechnology LIPI

The Ninth Asian Bioethics Conference

Footnote

Contents by KBN ; bio ethics pict from nature_01 template; modified & maintenance by Ahmad S.S

  © Free Blogger Templates Joy by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP