Tentang kami
>> Thursday, May 18, 2006
Tugas
Komisi mempunyai tugas untuk memajukan telaah masalah yang terkait dengan prinsip-prinsip bioetika, memberi pertimbangan kepada Pemerintah mengenai aspek bioetika dalam penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berbasis pada ilmu-ilmu hayati, dan menyebarluaskan pemahaman umum mengenai bioetika.
Fungsi
a.
penelaahan prinsip-prinsip bioetika dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mengkaji dampaknya pada masyarakat;
b.
peninjauan etika terhadap arah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang ilmu-ilmu hayati;
c.
pemberian pertimbangan kepada Pemerintah untuk hal-hal yang berkenaan dengan etika bagi industri, khususnya bioindustri, organisasi penelitian, organisasi profesi ilmiah, dan perorangan dalam melakukan penelitian yang berkenaan dengan manusia, hewan, tumbuhan, jasad renik, dan lingkungan hidup;
d.
pengembangan pedoman nasional bioetika melalui pengkajian pedoman etika penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan manusia, hewan, tumbuhan, jasad renik, dan lingkungan hidup;
e.
pelayanan informasi dari dan kepada Pemerintah dan masyarakat luas mengenai bioetika dalam kaitannya dengan perkembangan ilmu-ilmu hayati modern;
f.
penguatan jaringan antar kelompok yang berkepentingan dengan aspek etika, secara berkala dan/atau menurut kebutuhan dengan para ahli dan masyarakat;
g.
penyelenggaraan kerja sama dalam masalah yang terkait dengan bioetika di forum internasional;
h.
penyelenggaraan fungsi-fungsi lain di bidang bioetika yang berkaitan dengan tugas Komisi.
0 komentar:
Post a Comment