Tentang kami
>> Thursday, May 18, 2006
Tugas
       
 Komisi mempunyai tugas untuk memajukan telaah masalah yang terkait dengan prinsip-prinsip bioetika, memberi pertimbangan kepada  Pemerintah mengenai aspek bioetika dalam penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berbasis pada ilmu-ilmu hayati, dan menyebarluaskan pemahaman umum mengenai bioetika.
   
 
Fungsi
 
 
 a.
 penelaahan prinsip-prinsip bioetika dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mengkaji dampaknya pada masyarakat;
  
 b.
 peninjauan etika terhadap arah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang ilmu-ilmu hayati;
 
  
 c.
 pemberian pertimbangan kepada Pemerintah untuk hal-hal yang berkenaan dengan etika bagi industri, khususnya bioindustri, organisasi penelitian, organisasi profesi ilmiah, dan perorangan dalam melakukan penelitian yang berkenaan dengan manusia, hewan, tumbuhan, jasad renik, dan lingkungan hidup;
  
 d.
 pengembangan pedoman nasional bioetika melalui pengkajian pedoman etika penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan manusia, hewan, tumbuhan, jasad renik, dan lingkungan hidup;
  
 e.
 pelayanan informasi dari dan kepada Pemerintah dan masyarakat luas mengenai bioetika dalam kaitannya dengan perkembangan ilmu-ilmu hayati modern;
  
 f.
 penguatan jaringan antar kelompok yang berkepentingan dengan aspek etika, secara berkala dan/atau menurut kebutuhan dengan para ahli dan masyarakat;
  g.
 penyelenggaraan kerja sama dalam masalah yang terkait dengan bioetika di forum internasional; 
  
 h.
 penyelenggaraan fungsi-fungsi lain di bidang bioetika yang berkaitan dengan tugas Komisi.
 
 
 
0 komentar:
Post a Comment